Nomor dan Tanggal Register
No. 207 K/SIP/1970 Tanggal 25 Juli 1970
Pokok Masalah
Perjanjian mengenai barang hibah
Kaidah Hukum
Hukum adat mengenai hibah bersifat mengatur (regerlend recht), bukan memaksa (dwingend recht). Dalam hal hibah, jangan sampai ada pihak yang dirugikan.