Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan

Nomor dan Tanggal Register

No. 207 K/SIP/1970 Tanggal 25 Juli 1970

 

Pokok Masalah

Perjanjian mengenai barang hibah

 

Kaidah Hukum 

Hukum adat mengenai hibah bersifat mengatur (regerlend recht), bukan memaksa (dwingend recht). Dalam hal hibah, jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.