Bab XI - Agama

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.