Asal-usul Anak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:07

  1. Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah (Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 99 KHI), sedangkan anak yang tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau lahir dalam perkawinan yang sah akan tetapi disangkal oleh suami dengan sebab li'an.
  2. Di samping pengingkaran anak sah dapat pula dilakukan perbuatan hukum sebaliknya, yaitu pengakuan anak dimana seseorang dapat mengakui seorang anak sebagai anaknya yang sah (anak istilhaq).
  3. Pengadilana Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam proses penyangkalan dan pengakuan anak, harus memedomani hal-hal sebagai berikut :
    1. Suami mengajukan gugatan penyangkalan anak kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana pihak Tergugat bertempat tinggal.
    2. Proses pemeriksaan perkara penyangkalan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dapat dilakukan dengan cara li'an.
    3. Proses li'an dimaksud dalam angka (2) dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut :
      1. Jika anak lahir sebelum masa 180 (seratus delapan puluh) hari sejak hari perkawinan dilangsungkan (kecuali anak tersebut hasil hubungan suami isteri sebelum dilakukan perkawinan).
      2. Jika suami dapat membuktikan bahwa anak yang berusia 180 (seratus delapan puluh) hari atau lebih dalam kandungan isterinya, atau anak yang dilahirkan bukan anaknya yang sah karena dia dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan hubungan biologis dengan isterinya.
    4. Gugatan penyangkalan anak yang tidak dilakukan dengan acara li'an, dilakukan dengan pembuktian biasa.
    5. Jika Penggugat bertempat tinggal dalam wilayah hukum dimana anak dilahirkan atau Penggugat berada di luar wilayah hukum dimana anak tersebut dilahirkan atau kelahiran anak tersebut disembunyikan, maka gugatan penyangkalan anak diajukan selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah anak dilahirkan.
    6. Pengakuan anak dapat diajukan secara voluntair dan dapat juga diajukan secara kontensius kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana anak atau wali anak tersebut bertempat tinggal.
    7. Permohonan pengakuan anak yang tidak di bawah kekuasaan atau perwalian orang lain, bersifat voluntair.
    8. Permohonan pengakuan yang berada di bawah kekuasaan atau perwalian orang lain, bersifat kontensius.
    9. Permohonan dan gugatan pengakuan anak selambat lambatnya diajukan 6 (enam) bulan sejak anak tersebut ditemukan.
    10. Amar putusan penyangkalan anak berbunyi : "Menyatakan anak bernama... umur/lahir bertempat tinggal di adalah anak tidak sah dari Penggugat".
    11. Amar penetapan permohonan pengakuan anak secara voluntair berbunyi :
      "Menetapkan anak bernama ...... umur/lahir ....... bertempat tinggal ........ adalah anak sah dari Pemohon nama..... bin/binti ........".
    12. Amar putusan gugatan pengakuan anak secara kontensius berbunyi :-
      Menyatakan anak bernama ........, umur/lahir ........., bertempat tinggal ....., adalah anak sah Penggugat nama..... bin/binti .......
      - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat.
    13. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Kantor Catatan Sipil dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal untuk didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2419

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay