Kedudukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah

Kedudukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah

Kedudukan 

    1. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang undang Nomor 50 Tahun 2009.
    2. Mahkamah Syar'iyah merupakan Pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.