Perbuatan hukum yang dilakukan oleh organ perseroan wajib mendapat persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana diatur pada pasal 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Apabila perbuatan hukum dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS, maka organ perseroan lain dapat menggugat perbuatan hukum tersebut karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 699 PK/Pdt/2011.
- Jo Putusan Mahkamah Agung No.1855 K/Pdt/2010
- Jo Putusan PT Bandung No.270/PDT/2009/P T.BDG.
- Jo Putusan PN Bale Bandung No.6/Pdt.G/2009 PN. BB.
Pada tingkat PN, gugatan penggugat dikabulkan dan Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian jual beli yang telah dibuat dengan Tergugat III dinyatakan Batal Demi Hukum.