Eksepsi/ Tangkisan

  1. Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk inemeriksa perkara tersebut maka harus diputus dengan putusan sela (Pasal 136 HIR).
  2. Apabila eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, dan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan :
    - Dalam eksepsi : .......... (pertimbangan lengkap)
    - Dalam pokok perkara : .......... (pertimbangan lengkap)

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.