Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu

Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 24 K/SIP/1967

Tanggal 18 Februari 1967

Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan. Surat Kuasa untuk Kasasi. Sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU Mahkamah Agung Indonesia, apabila permohonan kasasi dalam perkara perdata diajukan oleh seorang wakil, maka ia harus secara khusus dikuasakan untuk itu. Dalam perkara ini, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam surat kuasa tidak disebutkan bahwa si wakil diberi kuasa untuk mengajukan kasasi.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.