Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan

Harus ada kesepakatan harga bila jaminan tanah diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1074 K/PDT/1995

Tanggal 18 Mei 1996

Jaminan utang-piutang Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.