Buku Kedua - Bab V kerja Rodi

BAB V KERJA RODI
 
Pasal 673
Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.