Asas Hukum Ultimum Remedium

Asas Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Istilah ini menggambarkan suatu sifat hukum, yakni sebagai pilihan atau alat terakhir yang dikenal baik dalam hukum pidana

Asas Ultimum remedium berorientasi Keadilan Restoratif yang tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum atau membalas perbuatan pelaku, melainkan memulihkan kerugian dan menciptakan perdamaian (restorative justice)

Contoh Penerapan
  • Hukum Pajak: Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak diberi kesempatan menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan dengan cara melunasi pajak yang kurang bayar beserta sanksi administrasinya.
  • Undang-Undang Hak Cipta: Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 mengarahkan agar sengketa hak cipta diutamakan melalui penyelesaian sengketa alternatif sebelum masuk ke ranah pidana

 


Referensi : 

  • https://law.ui.ac.id/ultimum-remedium-antara-prinsip-moral-dan-prinsip-hukum/
  • sumber lain

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.