- Gugatan dapat digugurkan jika Penggugat / Para Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi tidak hadir atau tidak mengirim kuasanya untuk hadir. (Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg).
- Dalam hal perkara digugurkan, Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara. Apabila telah dilakukan sita jaminan, maka sita tersebut harus diangkat. (Pasal 124 HIR/ Pasal 146 RBg).
- Dalam hal-hal tertentu, misalnya apabila Penggugat tempat tinggalnya jauh atau mengirim kuasanya tetapi surat kuasanya tidak memenuhi syarat, maka Hakim dapat mengundurkan sidang dan meminta Penggugat dipanggil sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa dipanggil (Pasal 126 HIR/ Pasal 150 RBg).
- Jika Penggugat pernah hadir kemudian tidak hadir lagi, maka Penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan yang dimuat dalam relaas untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan Tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara contradictoir
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013