Buku Kedua-Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

BAB XXXIV

TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

 

Pasal 601

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.