Audi et alteram partem adalah asas hukum Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain” atau “biarkan pihak sebelah didengar pula”.
Inti dan Makna Asas
- Hak untuk Didengar (Right to be Heard): Setiap pihak yang bersengketa atau terlibat dalam perkara berhak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, pembelaan, dan alat bukti.
- Hak untuk Mengetahui (Right to Know): Setiap pihak harus tahu tuduhan, gugatan, atau keterangan yang diajukan terhadapnya.
- Persidangan yang Imparsial: Hakim atau pejabat pemeriksa wajib mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang, adil, dan tidak memihak sebelum menjatuhkan keputusan.
Referensi : berbagai sumber