Tindak Pidana Kehutanan

Tindak Pidana Kehutanan
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo PERPU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mengelompokkan tindak pidana bidang kehutanan menjadi kejahatan dan pelanggaran.
  2. Pelaku tindak pidana kehutanan, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, dikenai sanksi pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda.
  3. Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 41 Tahun 1999, apabila dilakukan oleh dan atas nama badan hukum/badan usaha, maka sanksi pidana dikenakan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan pidana tersebut ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk Negara (imperatif).
  5. Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara.
  6. Selain sanksi pidana, juga diatur sanksi administratif yang berhubungan dengan setiap pemegang izin usaha peman faatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan dan lain-lain.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.