Sidang Tertutup Untuk Umum

Sidang Tertutup Untuk Umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP)

1 Pada azasnya sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP).
2 Putusan atas perkara tersebut harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP).
3 Jika diantara para terdakwa ada yang belum mencapai umur 18 tahun maka untuk terdakwa tersebut oleh Hakim ditetapkan untuk diperiksa secara tertutup.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.