|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 362 |
||||||||
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 363 |
||||||||
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 364 |
||||||||
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 365 |
||||||||
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 366 |
||||||||
|
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 367 |
||||||||
|
Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 368 |
||||||||
|
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 369 |
||||||||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
BAB XXIII Ketentuan Penutup
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.