Fungsi Wakil Presiden

  1. Sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
  2. Sebagai pembuat kebijakan strategis, terutama jika diberi mandat khusus dari Presiden.
  3. Sebagai mediator di pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
  4. Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kesinambungan pemerintahan jika Presiden tidak mampu menjalankan tugasnya.

 


Referensi : https://wapresri.go.id/


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.