Asas Hukum Salus Populi Suprema Lex

Asas hukum Salus populi suprema lex esto yang diterjemahkan sebagai keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi adalah sebuah diktum dasar politik hukum negara yang pertama kali dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero (106–43 SM). Diktum ini dikemukakan oleh Cicero dalam bukunya yang berjudul De Legibus (Tentang Hukum).

Makna dan Esensi
  • Hukum sebagai Pelindung Utama: Tujuan tertinggi dari pembentukan hukum dan kebijakan negara bukanlah sekadar formalitas prosedur, melainkan melindungi nyawa, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. 
  • Kondisi Darurat (Extraordinary Measures): Ketika negara menghadapi situasi krisis atau bencana besar, aturan yang bersifat kaku dapat dikesampingkan sementara waktu demi menyelamatkan rakyat. 
  • Batas Kekuasaan: Asas ini tidak boleh disalahgunakan oleh penguasa untuk melegalkan otoritarianisme atau kediktatoran atas nama "darurat", melainkan harus tetap diuji dalam kerangka konstitusi. 
Penerapan di Indonesia
  • Landasan Konstitusional: Tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 (melindungi segenap bangsa Indonesia) serta pasal-pasal hak asasi manusia, seperti Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. 
  • Praktik Nyata:
    • Diterapkan dalam pembatasan kegiatan masyarakat atau penertiban keramaian saat krisis kesehatan publik (seperti pandemi COVID-19).
    • Dijadikan dasar desakan publik atau pemerintah untuk mengambil tindakan luar biasa dalam menghadapi bencana ekologis dan darurat nasional (seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan/karhutla). 

 


Referensi : berbagai sumber


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.