| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 702 K/SIP/1980 Tanggal 10 Februari 1982 |
Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceriaan | Menurut hukum adat uang berlaku, dalam pembagian guna-kaya: 1. Bagian untuk wanita, 2. Bagian untuk pria (asuwun ategan). |
Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceriaan (dalam pembagian guna kaya)
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.