Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceriaan (dalam pembagian guna kaya)

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 702 K/SIP/1980

Tanggal 10 Februari 1982

Pembagian Harta Perkawinan setelah Perceriaan Menurut hukum adat uang berlaku, dalam pembagian guna-kaya: 1. Bagian untuk wanita, 2. Bagian untuk pria (asuwun ategan).

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.