UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 04, 2020 19:48

Ditetapkan Tanggal 06 Oktober 2004

Diundangkan Tanggal 06 Oktober 2004

Berlaku Tanggal 06 Oktober 2005

Sumber LN. 2004/ No.116, TLN NO. 4431, LL SETNEG : 42 HLM

 

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

10/PUU-XV/2017

Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;..." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur "organisasi profesi kedokteran" tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran.

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3247

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay