UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Ditetapkan Tanggal 06 Oktober 2004

Diundangkan Tanggal 06 Oktober 2004

Berlaku Tanggal 06 Oktober 2005

Sumber LN. 2004/ No.116, TLN NO. 4431, LL SETNEG : 42 HLM

 

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

10/PUU-XV/2017

Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;..." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur "organisasi profesi kedokteran" tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.