Ditetapkan Tanggal 06 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal 06 Oktober 2004
Berlaku Tanggal 06 Oktober 2005
Sumber LN. 2004/ No.116, TLN NO. 4431, LL SETNEG : 42 HLM
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
10/PUU-XV/2017
Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;..." bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur "organisasi profesi kedokteran" tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran.