PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Penguatan mekanisme Praperadilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Penguatan peran Advokat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Saksi mahkota.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
Pengaturan kembali Upaya Hukum.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan sistem adversarial.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "media telekomunikasi dan/atau media elektronik" adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "melakukan asesmen" antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang dimaksud dengan "mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan" antara lain:
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "data forensik seseorang", antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah orang perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tindakan pertama", antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi (police line).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "pelimpahan wewenang dari Penyidik" adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada Penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "wajib menunjukkan tanda pengenalnya" adalah tanda pengenal hanya digunakan pada tahap Penyelidikan yang bersifat terbuka.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan Penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain, pada Undang-Undang mengenai narkotika dan psikotropika.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kamera pengawas" adalah Closed Circuit Television (CCTV).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dicatat dalam berita acara" adalah penulisan seluruh ucapan atau alasan keberatan Tersangka, Advokat, atau Pemberi Bantuan Hukum secara lengkap dan detail tanpa ada yang dihilangkan atau disingkat.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pejabat penyimpan umum", antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Keterangan yang diberikan oleh Ahli kedokteran forensik dianggap sebagai Keterangan Ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan Ahli kedokteran forensik dianggap hanya sebagai keterangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem Penuntutan terpadu (single prosecution system).
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini diartikan bahwa setiap Penuntut Umum diangkat untuk wilayah hukum kejaksaan negeri. Apabila ada Jaksa dari luar wilayah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan atau dari Kejaksaan Tinggi atau dari Kejaksaan Agung yang akan melakukan Penuntutan di suatu wilayah kejaksaan negeri tertentu, maka harus ada surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di tempat itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain" adalah jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat" adalah keadaan Tersangka atau Terdakwa yang tidak memungkinkan untuk diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "rumah tahanan lain", antara lain, cabang rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cabang rumah tahanan di kepolisian, dan cabang rumah tahanan di kejaksaan.
Ayat (5)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (6)
Tersangka atau Terdakwa hanya boleh keluar kota dengan izin dari Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim yang memberi perintah Penahanan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", antara lain, wajib lapor atau tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan Penahanan dari seorang Tersangka atau Terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Keharusan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri dimaksudkan untuk menjamin hak pribadi seseorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika yang melakukan Penggeledahan rumah itu bukan Penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri, juga surat perintah tertulis dari Penyidik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang saksi" adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita.
Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat kesehatan.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tagihan", antara lain, rekening koran di bank, giro, bilyet, dan surat berharga.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "Pendamping" antara lain:
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Yang dimaksud dengan "pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya" merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Korban, kuasa hukumnya, atau Pendamping Korban dalam sidang pengadilan kepada Penuntut Umum mengenai, antara lain, kerugian fisik, psikis, dan ekonomi yang dialami, dampak sosial dan moral akibat tindak pidana, dan harapan Korban terhadap pemulihan atau bentuk keadilan yang diinginkan.
Huruf y
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "situasi dan kepentingan" adalah keadaan dimana perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kondisi fisik dan psikis sesuai dengan kondisi genital seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh dalam penerapan ayat ini adalah hak perempuan berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan berdasarkan fungsi reproduksinya, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan memiliki beban pengasuhan.
Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan rumah tahanan dan pemenjaraan.
Pasal 148
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah orang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana khusus, misalnya, kursi roda, jalan rampa, pegangan tangan pada tangga, dinding, dan kamar mandi, akses khusus orang lanjut usia ke, dari, dan di dalam bangunan.
Huruf b
Pelayanan kesehatan lanjut usia, misalnya, perawatan geriatri, gerontologik, atau paliatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Huruf a
Kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan benda atau barang yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, Upaya Paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek Praperadilan. Upaya Paksa yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri merupakan objek Praperadilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain" merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang melakukan Upaya Paksa yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Ayat (2)
Penahanan tanpa alasan adalah Penahanan yang lebih lama daripada yang dijatuhkan atau tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana" adalah supaya perkara gugatan tersebut pada saat yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak Korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak hadirnya Penuntut Umum adalah dalam hal acara pemeriksaan cepat.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah Keluarga atau Advokat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara dari kejaksaan negeri semula, kejaksaan negeri tersebut membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para Saksi sehingga keterangan Saksi tidak dapat diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi Saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi Saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Demikian pula halnya dengan Ahli.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Keterangan Saksi atau Ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "tidak relevan" misalnya pertanyaan yang diajukan membuat rancu, menyesatkan, melecehkan, tidak benar, hanya mengulang-ulang, mengulur waktu, atau diajukan dengan cara yang tidak tepat.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 215
Yang dimaksud dengan "pertanyaan yang bersifat menjerat" misalnya Hakim dalam salah satu pertanyaan menyebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh Terdakwa atau tidak dinyatakan oleh Saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan. Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan kepada Terdakwa ataupun kepada Saksi. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan Terdakwa atau Saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim, Penuntut Umum, atau Advokat tidak boleh melakukan tekanan dengan cara apapun, misalnya dengan intimidasi, mengancam yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan keterangan hal yang berbeda dari hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bersama-sama menjadi Tersangka atau Terdakwa, termasuk jika suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh para Tersangka atau Terdakwa, tetapi berkas perkara dipisahkan. Ketentuan ini untuk menghindari pemberian keterangan yang dapat memberatkan diri Tersangka atau Terdakwa sendiri, jika Tersangka atau Terdakwa bergantian menjadi Saksi dalam perkara yang dipisah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 221
Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sempurna dalam hukum pidana. Untuk itu, yang bersangkutan tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Ayat (1)
Jika menurut pendapat Hakim seorang Saksi akan merasa tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila Terdakwa hadir, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, Hakim dapat menyuruh Terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama Hakim mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "surat" adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "barang bukti" adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bukti elektronik" adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 236
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyandang Disabilitas memiliki kekhususan pengaturan, yaitu setiap orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, atau tidak ia alami sendiri sepanjang keterangannya relevan dengan kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Setiap Saksi, termasuk Penyandang Disabilitas, berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangannya secara bebas dan tanpa hambatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan Keterangan Saksi pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ahli yang membutuhkan surat izin atau surat tugas dari institusi atau lembaga, antara lain, seorang dokter yang melakukan bedah mayat atau seorang auditor yang harus melakukan audit keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 239
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surat lain" misalnya, akta di bawah tangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "surat yang dibuat oleh pejabat" adalah surat yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Penyidik atas kuasa Penuntut Umum adalah Penuntut Umum tidak perlu hadir di sidang pengadilan dan tidak diperlukan surat kuasa.
Yang dimaksud dengan "atas kuasa" adalah dari Penuntut Umum kepada Penyidik atas dasar demi hukum.
Dalam hal Penuntut Umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Ayat (1)
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar Terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.
Ayat (2)
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, pemeriksaan dilakukan hari itu juga.
Ayat (3)
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat, perkara yang diadili menurut cara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan.
Ayat (4)
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat sehingga tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh Penunut Umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan dalam buku register.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dengan tetap dilakukan secara tehti dan hati-hati.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang untuk menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung, bersikap hormat dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan timbulnya kegaduhan sehingga persidangan terhalang karenanya.
Tugas pengadilan bersifat luhur, oleh karena itu tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia, dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 270
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan" adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Seseorang yang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang tersebut wajib menitipkan di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara yang bersangkutan.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Ayat (1)
Petikan putusan diberikan dengan cuma-cuma.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Cukup jelas.
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
Ayat (1)
Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengadilan tinggi menentukan Terdakwa ditahan atau tidak berdasarkan Undang-Undang sejak permohonan banding diajukan.
Jika Penahanan yang dikenakan kepada pemohon banding telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, pemohon banding dibebaskan seketika itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Cukup jelas.
Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Cukup jelas.
Pasal 339
Cukup jelas.
Pasal 340
Cukup jelas.
Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 345
Cukup jelas.
Pasal 346
Cukup jelas.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.
Pasal 349
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Terpidana" adalah klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
Cukup jelas.
Pasal 352
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
Pasal 353
Cukup jelas.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
Cukup jelas.
Pasal 359
Cukup jelas.
Pasal 360
Cukup jelas.
Pasal 361
Cukup jelas.
Pasal 362
Cukup jelas.
Pasal 363
Cukup jelas.
Pasal 364
Cukup jelas.
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
Cukup jelas.
Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||