BAB IV Penggabungan Perkara Ganti Rugi

BAB XIV
PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
 

Pasal 189

(1)
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapaÍ diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
(3)
Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 190

(1)
Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(2)
Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3)
Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 191

(1)
Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2)
Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.