Hubungan Hukum Pidana dan Perdata dalam Hukum Perkawinan

Hubungan Hukum Pidana dengan Hukum Perkawinan

 - Sanksi Pidana dalam pemalsuan perkawinan
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
     1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
     2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

 

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Perkawinan
-  Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata  memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan  menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35  dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251
 

Referensi :

  • KUHP
  • KUH Perdata
  • UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.