| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 207 K/SIP/1970 Tanggal 25 Juli 1970 |
Perjanjian mengenai barang hibah | Hukum adat mengenai hibah bersifat mengatur (regerlend recht), bukan memaksa (dwingend recht). Dalam hal hibah, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. |
Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.