Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum 

No. 207 K/SIP/1970

Tanggal 25 Juli 1970

Perjanjian mengenai barang hibah Hukum adat mengenai hibah bersifat mengatur (regerlend recht), bukan memaksa (dwingend recht). Dalam hal hibah, jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.