Tujuan Asuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 14:16

 .
Menurut Wirjono, asuransi mempunyai tujuan sebagai berikut :

  1. Tujuan ekonomis (economishch doel )
    • Seseorang yang akan melakukan perjanjian asuransi apabila ia merasa tidak dapat menanggung suatu risiko materil, dengan demikian terdapat fungsi pemindahan risiko dan pembagian risiko.
  2. Tujuan sosial (social doel)
    • Adanya perhatian terhadap para korban, untuk jelasnya dengan adanya asuransi diharapkan agar korban yang termasuk golongan tidak mampu tidak berada dalam keadaan terlantar dan tanpa suatu sumber penghasilan. Dalam hal orang yang mengakibatkan kerugian terhadap mereka tidak mampu.
       

Tujuan asuransi menurut Abdul kadir muhammad yaitu :

  1. Teori Pengalihan risiko, menurut teori ini tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raganya.Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidupseseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang diancam bahaya merasa berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut pihak tertanggung berusaha mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban risiko ancaman bahaya daan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premiu. Dalam dunia bisnis perusahaan asuransi selalu siap menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengaan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuaan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (Penanggung), sejak itu pula risiko beralih krpada penanggung.
  2. Pembayaran ganti  kerugian, dalam hal tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh-sungguh terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar  oleh beberapa tertanggung. Yang mengikatkan diri kepadanya. Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian , maka kepada tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya. Jika dibandingkan dengan jumlah premi yang diterima dari beberapa tertanggung, maka jumlah ganti kerugian yang dibayaarkan kepada tertanggung yang menderita kerugian itu tidaklah begitu besaar jumlahnya. Kerugian yang diganti oleh penanggung itu hanya sebagian kecil dari premi yang diterima. Dari sudut perhitungan ekonomi , keadaan ini merupakan faktor pendorong perkembangan perusahaan asuransi.
  3. Pembayaran santunan, Asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung (voluntary insurance). Akan tetapi undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib(compulsory insurance)., artinya, tertanggung terikat dengan penanggung karena undang-undang\, bukan karena perjanjian. Asuransi ini disebut dengan asuransi sosial (social security insurance). Asuransi sosian bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah kontribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya. Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang.
  4. Kesejahteraan anggota, Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar kontribusi (iuran) kepada perkumpulan, maka perkumpulan itu berkedudukan sebagai penanggung. Sedangkan anggota perkumpulan berkedudukan sebagai tertanggung. Jika terjadi peritiwa yang menyebabkan kerugian atau kematian bagi anggota, perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggpta (tertanggung), . Wirjono prodjodikoro dalam Abdul kadir Muhammad menyebut asuransi ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (onderlinge verzekering) atau asuransi usaha bersama (mutual insurance) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota. 

 

Tujuan asuransi berdasarkan pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, adalah :

  1. Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Referensi :

  • Wetria Fauzi, Hukum Asuransi di Indonesia, Andalas University Press, Padang : 2019
  • Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3107

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay