Apabila terbukti Penggugat yang Wanprestasi maka gugatannya harus ditolak

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 438 K/PDT/1995

Tanggal 30 September 1996

Wanprestasi Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang Wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.