Penyumpahan saksi dimuka sidang Hukum Acara Pidana mengenal Saksi dan Ahli.
a.
Saksi : memberi keterangan mengenai suatu kejadian yang dia lihat, dia dengar atau dia alami sendiri.
b.
Ahli : memberi pendapat mengenai soal-soal yang diajukan kepadanya tentang sesuatu menurut keahlian yang ia miliki.
Untuk menyeragamkan cara-cara dan lafaz sumpah di muka persidangan, maka yang menuntun lafaz sumpah adalah hakim yang memimpin sidang, sedangkan petugas sumpah hanya memegang Kitab Al'Quran bagi mereka yang beragama Islam diatas kepala daripada yang mengucapkan sumpah. Bunyi lafaz sumpah untuk saksi dan saksi ahli pada pokoknya sama, dengan beberapa perbedaan yang disesuaikan dengan menurut cara agama mereka masing-masing yaitu :
a.
Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut : "WALLAHI" atau (DEMI ALLAH) "SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA".
b.
Saksi yang beragama Kristen Protestan terdiri sambil mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf "V", sedangkan untuk yang beragama Khatolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut : "SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI PADA YANG SEBENARNYA", "SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA".
c.
Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil mengucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut : "OM ATAH PARAMA WISESA". "SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA".
d.
Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut : "DAMI SANG HYANG ADI BUDHA", "SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA".
e.
Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut : "SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA".
f.
AHLI mengucapkan sumpah sebagai berikut : "SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN PENDAPAT TENTANG SOAL-SOAL, YANG DIKEMUKAKAN MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA, DENGAN SEBAIK-BAIKNYA".
2
Seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintah untuk hadir di sidang pengadilan.
2.1
"Dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) atau yang diminta oleh terdakwa/penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum selama berlangsungnya persidangan atau sebelum putusan dijatuhkan, Majelis / Hakim wajib mendengar keterangan saksi tersebut" (Pasal. 160 ayat 1 huruf c KUHAP).
2.2
Tanpa mengurangi kewenangan Hakim dalam menentukan jumlah saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di persidangan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa/ penasihat hukum untuk menghadirkan saksi yang dipandang perlu untuk pembelaan, Hakim dapat melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) (SEMA No.2 Tahun 1985).
Referensi
Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007