Kata hukum In Dubio Pro Reo berasal dari bahasa Latin yang jika diterjemahkan mempunya arti dalam keraguan, keputusan harus menguntungkan terdakwa.
Asas ini menjadi salah satu pilar penting dalam hukum acara pidana untuk mencegah orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.
Asas In Dubio Pro Reo dapat kita lihat dalam peraturan :
- Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP): Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
- Pasal 191 KUHAP: Mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat hasil pemeriksaan di sidang tidak cukup bukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa diputus bebas.
Putusan yang sering dijadikan sebagai rujukan (yurisprudensi) dapat kita lihat dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009 dan Putusan MA No. 2175/K/Pid/2007.