Asas Hukum Mutatis Mutandis menyatakan bahwa suatu ketentuan, aturan, atau prosedur hukum dapat diterapkan pada situasi, objek, atau kasus lain yang serupa, tetapi dengan penyesuaian pada bagian-bagian tertentu yang memang harus diubah agar cocok dengan kondisi yang baru, tanpa mengubah substansi atau prinsip dasarnya.
Fungsi dan Tujuan
- Menghindari pengulangan: Mencegah pembuat undang-undang atau dokumen hukum menulis ulang pasal-pasal yang sama secara berulang.
- Menyederhanakan aturan: Membuat struktur regulasi lebih ringkas, padat, dan mudah dipahami.
- Menghemat waktu: Mempercepat proses penyusunan hukum atau perjanjian.
Contoh Penerapan dalam Hukum Indonesia
- Penyusunan Perda Kabupaten/Kota: Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten/Kota. Ini berarti aturan tata cara pembentukan Perda di tingkat provinsi dipakai juga untuk kabupaten/kota, dengan penyesuaian seperlunya (misalnya mengganti sebutan gubernur/DPRD provinsi menjadi bupati/wali kota/DPRD kabupaten/kota).
- Verifikasi Dokumen: Ketentuan verifikasi administrasi dokumen di tingkat tertentu berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi dokumen perbaikan dengan perlakuan yang disamakan
Referensi : berbagai sumber