Asas Hukum Mutatis Mutandis

Asas Hukum Mutatis Mutandis menyatakan bahwa suatu ketentuan, aturan, atau prosedur hukum dapat diterapkan pada situasi, objek, atau kasus lain yang serupa, tetapi dengan penyesuaian pada bagian-bagian tertentu yang memang harus diubah agar cocok dengan kondisi yang baru, tanpa mengubah substansi atau prinsip dasarnya.

Fungsi dan Tujuan
  • Menghindari pengulangan: Mencegah pembuat undang-undang atau dokumen hukum menulis ulang pasal-pasal yang sama secara berulang.
  • Menyederhanakan aturan: Membuat struktur regulasi lebih ringkas, padat, dan mudah dipahami.
  • Menghemat waktu: Mempercepat proses penyusunan hukum atau perjanjian.
Contoh Penerapan dalam Hukum Indonesia
  • Penyusunan Perda Kabupaten/Kota: Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten/Kota. Ini berarti aturan tata cara pembentukan Perda di tingkat provinsi dipakai juga untuk kabupaten/kota, dengan penyesuaian seperlunya (misalnya mengganti sebutan gubernur/DPRD provinsi menjadi bupati/wali kota/DPRD kabupaten/kota).
  • Verifikasi Dokumen: Ketentuan verifikasi administrasi dokumen di tingkat tertentu berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi dokumen perbaikan dengan perlakuan yang disamakan

 


Referensi : berbagai sumber


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.