Jual beli dengan hak membeli kembali

Jual beli dengan hak membeli kembali
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 3597 K/PDT/1985

Tanggal 07 Mei 1987

Jual beli dengan hak membeli kembali Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPdt. Pasal 1519 dst.., sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini harus batal dan demi hukum.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.