Risiko atas perubahan nilai uang pada utang piutang dinilai menurut harga emas

Risiko atas perubahan nilai uang pada utang piutang dinilai menurut harga emas
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 208 K/SIP/1971

Tanggal 17 Juni 1971

Utang-Piutang. Risiko atas perubahan Nilai Uang Berdasarkan Yurisprudensi, pebedaan harga mata uang lama dengan mata uang baru dinilai menurut harga emas dengan membebankan resikonya kepada kedua belah pihak secara setengah-setengah, akan tetapi dalam hal ini, seluruh resiko dibebankan kepada Tergugat, karena ia yang bersalah, yaitu telah melepaskan hak Penggugat secara sepihak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.