- Kewenangan absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain.
- Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung (Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBg).
- Hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua taraf pemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi (Pasal 134 HIR / Pasal 160 RBg / Pasal 132 Rv).
- Apabila eksepsi diterima maka putusan berbunyi :
Dalam eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam pokok perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp ....... (.............................).
Catatan :
Dalam bidang perkawinan, amar biaya perkara berbunyi :
- Membebankan kepada Penggugat / Pemohon membayar blaya perkara sejumlah Rp ....... (.............................).
- Putusan seperti ini adalah putusan akhir yang dapat dimohonkan banding dan kasasi. - Jika eksepsi ditolak, maka Hakim memberikan putusan sela yang amarnya :
- Menolak eksepsi Tergugat / Termohon.
- Menyatakan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah berwenang mengadili perkara tersebut.
- Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara.
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. - Putusan sela tidak dituangkan dalam putusan tersendiri, tetapi dimuat dalam berita acara persidangan (Pasal 185 ayat (1) HIR /196 ayat (1) RBg).
- Putusan sela, hanya dapat diajukan banding bersama-sama dengan putusan akhir (Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947).
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013




