|
BAB X
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 157 |
||||||||
|
(1)
|
Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
(2)
|
Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.
|
|||||||
BAB X Sumpah atau Janji
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.