Asas Hukum Ne Bis In Idem

Ne bis In Idem adalah istilah dalam hukum yang sering digunakan dalam praktik beracara dan telah menjadi prinsip penting. Istilah ne bis in idem berasal dari bahasa Latin, yaitu Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa, yang yang bermakna bahwa seseorang tidak boleh digugat atau diperiksa dua kali atas perkara yang sama. 

Dalam penerapannya telah banyak yurisprudensi yang berkaitan dengan prinsip ne bis in idem di antaranya, Putusan MA Nomor 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969, yang kaidah hukumnya menyatakan “Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subjek) maupun barang yang disengketakan (objek) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”

Beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penerapan Ne bis In Idem

  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002, Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun kedudukan subjek hukum berbeda, sepanjang objek sengketa sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap, maka gugatan harus dinyatakan ne bis in idem.
  • Putusan MA Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 yang menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”
  • Putusan MA Nomor 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976, yang menerangkan ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan pihaknya saja, melainkan juga kesamaan objeknya
  • Putusan MA Nomor 1226 K/Pdt/2001, 20 Mei 2002, kaidahnya meski kedudukan subjeknya berbeda, tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem
  • Putusan MA Nomor 1146 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983, kaidahnya jika hakikat sasaran suatu gugatan sama, dan pihak-pihaknya sama dan telah diputus sebelumnya, maka berlaku padanya prinsip ne bis in idem
  • Putusan MA Nomor 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 yang kaidahnya perkara yang telah diperiksa dan diputus, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Putusan MA Nomor 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 yang kaidahnya gugatan yang ne bis in idem itu seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973, yang menyatakan bahwa apabila suatu perkara memiliki dalil gugatan, objek perkara, dan pihak penggugat yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus hingga tingkat kasasi, maka gugatan yang diajukan kembali seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung unsur ne bis in idem
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1982 tanggal 10 Maret 1983, yang menyatakan bahwa terhadap dua perkara yang pada hakikatnya memiliki sasaran yang sama, yaitu penentuan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum atas tanah yang sama dan melibatkan pihak-pihak pokok yang sama, maka berlaku asas ne bis in idem. 
  • Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 352/Pdt.G/2019/PA.Mrs, yang menyatakan gugatan ne bis in idem karena objek sengketa tanah telah ditentukan status hukumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Maros yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Skh, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek sengketa tanah yang sama telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, meskipun susunan pihak tidak sama persis.

 

Dalam beberapa Putusan MA meskipun subjek dan/atau objeknya sama, ada beberapa yang menyatakan tidak berlakunya prinsip ne bis in idem :

  • Putusan Nomor 144 K/Sip/1971, tanggal 2 Juli 1973, yang kaidahnya meskipun subjek dan objeknya sama, namun jika diajukan secara voluntaire jurisdictie (permohonan) dan satunya lagi diajukan secara contentious jurisdictie (gugatan) tidak berlaku asas ne bis in idem.
  • Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973, yang kaidahnya apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ne bis in idem
  • Putusan MA Nomor 1121 K/Sip/1973, tanggal 22 Oktober 1975, meskipun objeknya sama, namun pihak-pihaknya tidak sama, maka tidak berlaku ne bis in idem.
  • Putusan MA Nomor 650 K/Sip/1974, tanggal 18 Maret 1976 yang kaidahnya suatu gugatan yang telah dicabut dan diajukan kembali dengan memasukkan perbaikan, maka tidak berlaku ne bis in idem

Referensi :

https://marinews.mahkamahagung.go.id/

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.