Peradilan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 17:30

A. TEKNIS ADMINISTRASI

1. Penerimaan Gugatan

    1. Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama
      1) Penggugat atau Advokat menyerahkan gugatan kepada Panitera Muda Perdata/Niaga (Meja Pertama) dengan kelengkapan formal sekurang-kurangnya :
      a). Surat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadian Niaga;
      b). Surat Kuasa khusus
      c). Kartu Anggota Advokat
      2) Penggugat diwajibkan untuk menyertakan :
      a) Bukti permulaan terjadinya pelanggaran hak yang dianggap merugikan Penggugat.
      b) Alas hak yang mendasari gugatan, misalnya sertifikat HKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen HKI).
      3) Petugas pada meja pertama mencatat dokumen gugatan HKI yang dilampirkan oleh Penggugat pada lembar dokumentasi daftar dokumen yang diserahkan Penggugat.
      4) Panitera mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap kepada Penggugat, dengan dijelaskan supaya melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangan yang tercantum dalam formulir kelengkapan berkas perkara.
      5) Dalam hal berkas perkara telah lengkap. petugas penerimaan berkas membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap tiga. (sesuai formulir yang ditentukan).
      a) lembar pertama untuk Penggugat,
      b) lembar kedua untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
      c) lembar ketiga untuk arsip.
      6) Biaya yang harus dibayar oleh Penggugat adalah biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam SKUM oleh Panitera Muda Perdata sebagai petugas meja pertama.
      7) Besamya biaya perkara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga yang bersangkutan.
      8) Biaya perkara HKI dibayar sekaligus kepada Kasir yang merupakan bagian dari Panitera Muda Perdata/Niaga (Meja Pertama).
      9) Kasir setelah menerima pembayaran menanda-tangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM dan sekaligus mencantumkan nomor baik pada SKUM maupun pada lembar pertama surat gugatan.
      10) Cara menentukan nomor perkara didasarkan pada tata urutan penerimaan biaya perkara pada Buku Jurnal.
      11) Setelah Penggugat memenuhi kewajiban pembayaran, maka berkas permohonan yang dilampiri dengan SKUM dan tanda terima pendaftaran diteruskan pada petugas register untuk didaftar.
      12) Petugas register mencatat data serta mendaftar perkara sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/lembar pertama surat gugatan pada Register Induk Perkara HKI sesuai dengan urutan pencatatan yang ada.
      13) Setelah perkara didaftar, petugas register memberi tanda terima pendaftaran kepada Penggugat atau Advokat. Formulir Tanda Terima Gugatan diberikan sesuai dengan jenis gugatan yang diajukan. (sesuai formulir yang ditentukan).
    2. Pendaftaran Kasasi
      1) Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan perkara HKI, adalah dengan mengajukan kasasi.
      2) Prosedur pengajuan dan pendaftaran gugatan perkara HKI pada Pengadilan Niaga, mutatis mutandis berlaku pada pendaftaran permohonan kasasi.
      3) Besamya biaya kasasi yang harus dibayar oleh Pemohon ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
      4) Setelah Pemohon Kasasi menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya perkara, Pemohon Kasasi diberikan tanda terima dan SKUM yang ditandatangani Petugas Kas pada tanggal yang sama dengan-tanggal penerimaan.
      5) Petugas Register pada meja kedua mencatat tanggal pengajuan permohonan pada register induk perkara HKL
      6) Petugas Register menyiapkan akta pendaftaran permohonan kasasi untuk ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon Kasasi kemudian dilampirkan pada berkas perkara.
      7) Berkas permohonan kasasi yang telah dicatat dalam register induk perkara diteruskan kepada petugas urusan upaya hukum HKI pada Meja Kedua untuk ditelaah kelengkapannya dan dicatat pada Register Permohonan Kasasi HKL
      8) Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi kepada petugas Meja Kedua selambat-lambatnya :
      a) 7 (tujuh) kerja hari setelah permohonan kasasi didaftarkan, untuk perkara Hak Paten dan Merek.
      b). 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan Kasasi didaftarkan untuk perkara Hak Cipta dan 14 (empat belas) hari kerja untuk Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
      9) Petugas pada Meja Kedua wajib memberikan tanda terima memori kasasi dan mengirimkan permohonan serta memori kasasi kepada pihak Termohon Kasasi dalam jangka waktu :
      a). 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan Memori Kasasi, untuk perkara Paten, Merek, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
      b). 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan Memori Kasasi untuk perkara Hak Cipta.
      10) Dalam hal Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi, maka salinan kontra memori kasasi tersebut harus sudah disampaikan kepada petugas pada Meja Kedua dalam jangka waktu :
      a). Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Termohon Kasasi menerima memori kasasi, untuk perkara Paten, Merek, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
      b). Paling lambat 14 (empat belas) kalender setelah tanggal Termohon Kasasi menerima memori kasasi, untuk perkara Hak Cipta.
      11) Petugas Meja Kedua harus mempersiapkan salinan kontra memori kasasi dan menyerahkan kepada Panitera, agar Panitera dapat menyampaikan salinan tersebut kepada Pemohon Kasasi dalam waktu :
      a).  2 (dua) hari kerja setelah dokumen tersebut diserahkan oleh Termohon Kasasi, untuk perkara Paten, Merek, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
      b). 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen tersebut diserahkan oleh Termohon Kasasi, untuk perkara Hak Cipta.
    3. Pemberkasan Perkara Kasasi :
      1) Petugas pada Meja Kedua memeriksa kelengkapan berkas, kemudian membagi berkas tersebut ke dalam berkas A dan berkas B.
      2) Berkas A memuat dokumen mengenai proses perkara pada Pengadilan Niaga dan diperuntukkan bagi arsip pengadilan niaga.
      Berkas A berisi :
      a) Surat Gugatan;
      b) Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
      c) Penetapan Hari Sidang;
      d) Panggilan-panggilan;
      e) Berita Acara Sidang (Jawaban/Tanggapan dan bukti-bukti surat, dimasukkan dalam Berita Acara);
      f) Surat Kuasa Khusus kedua belah pihak yang berperkara;
      g) Tanda bukti pengiriman biaya perkara Kasasi;
      h) Penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan perkara (bila ada);
      i) Berita Acara Sita Jaminan/Penyegelan (bila ada);
      j) Lampiran-lampiran surat yang dimajukan oleh kedua belah pihak (bila ada);
      k) Surat-surat bukti Pemohon;
      l) Surat-surat bukti Termohon;
      m) Surat-surat lainnya;
      n) Salinan Putusan.
      3) Berkas B memuat permohonan Kasasi, memori, kontra memori, dan lain sebagainya, yang diperuntukan sebagai arsip Mahkamah Agung.
      Berkas B berisi :
      a). Berita acara pemberitahuan isi Putusan Pengadian Niaga kepada kedua belah pihak;
      b). Akta Permohonan Kasasi;
      c). Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Kasasi;
      d). Memori Kasasi dan atau Surat Keterangan apabila Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi;
      e). Tanda terima Memori Kasasi;
      f). Berita acara pemberitahuan Kasasi kepada Termohon;
      g). Salinan putusan Pengadilan Niaga.
      4) Petugas pada Meja Kedua menyiapkan berkas tersebut di atas dan dengan persetujuan Panitera menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah Agung paling lambat :
      a) 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi, untuk perkara Paten, Merek, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
      b)14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal penyampaian kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi (untuk perkara Hak Cipta).
    4. Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
      1)  Undang-undang HKI tidak mengatur upaya hukum permohonan peninjauan kembali, namun berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI upaya hukum permohonan peninjauan kembali diperkenankan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004.
      2) Prosedur pengajuan upaya hukum permohonan peninjauan kembali perkara HKI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004.
      3) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu sebagai berikut :
      a). Paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah bukti baru ditemukan, apabila permohonan peninjauan kembali diajukan berdasarkan alasan bahwa setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Noraor 5 Tahun 2004.
      b). Paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak, apabila permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (a,c,d,e,f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
      4) Besarnya biaya Peninjauan Kembali ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
      5) Setelah Pemohon Peninjauan Kembali menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya perkara, Pemohon Peninjauan Kembali diberikan tanda terima dan SKUM yang ditandatangani Petugas Kas pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan.
      6) Petugas Register pada Meja Kedua mencatat tanggal pengajuan permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan pada Register Induk HKI.
      7) Petugas Register akan menyiapkan akta permohonan peninjauan kembali untuk ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon Peninjauan Kembali dan dilampirkan pada berkas perkara. (sesuai formulir yang ditentukan).
      8) Berkas permohonan peninjauan kembali yang telah dicatat dalam register induk perkara diteruskan kepada petugas upaya hukum pada Meja Kedua untuk ditelaah kelengkapannya dan dicatat pada register peninjauan kembali.
      9) Petugas Meja Kedua wajib memberikan tanda terima permohonan dan memori PK kepada Pemohon dan selanjutnya mengirimkan permohonan dan memori PK kepada Termohon PK dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah permohonan didaftarkan. (sesuai formulir yang ditentukan).
      10) Tenggang waktu mengajukan kontra memori PK adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan dan penyerahan memori PK.
      11) Berkas perkara permohonan PK dikirimkan ke Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima kontra memori PK atau 7 (tujuh) hari setelah lewat tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyerahkan kontra memori PK.
    5. Pemberkasan Peninjauan kembali
      Petugas pada Meja Kedua memeriksa kelengkapan berkas, menyusun dan memastikan kelengkapan berkas Peninjauan kembali, kemudian membagi berkas tersebut ke dalam berkas A dan berkas B.
      1) Berkas A memuat dokumen mengenai proses perkara pada Pengadilan Niaga dan diperuntukkan bagi arsip pengadilan niaga.
      Berkas A berisi :
      a) Surat Permohonan;
      b) Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
      c) Penetapan Hari Sidang;
      d) Panggilan-panggilan;
      e) Berita Acara Sidang (Jawaban/Tanggapan dan bukti-bukti surat, dimasukkan dalam Berita Acara);
      f) Surat Kuasa Khusus kedua belah pihak;
      g) Tanda bukti pengiriman biaya perkara Kasasi;
      h) Penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan perkara (bila ada);
      i) Berita Acara Sita Jaminan/Penyegelan (bila ada);
      j) Lampiran-lampiran surat yang dimajukan oleh kedua belah pihak (bila ada);
      k) Surat-surat bukti Pemohon;
      l) Surat-surat bukti Termohon;
      m) Surat-surat lainnya;
      n) Salinan Putusan.
      2) Berkas B berisi :
      a) Berita avara pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung kepada Pemohon dan Termohon atau Berita acara pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Niaga (bila permohonan Peninjauan Kembali itu diajukan atas Putusan Pengadilan Niaga);
      b) Akta permohonan peninjauan kembali;
      c) Surat permohonan peninjauan kembali, beserta dengan alasan-alasannya dilampiri dengan surat bukti;
      d) Tanda terima surat permohonan peninjauan kembali;
      e) Surat Kuasa Khusus;
      f) Surat permberitahuan dan penyerahan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan;
      g) Jawaban/Kontra permohonan peninjauan kembali;
      h) Salinan Putusan Pengadilan Niaga;
      i) Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung;
      j) Tanda bukti setoran biaya dari Bank;
      k) Surat-surat lainnya;

 

B. TEKNIS PERADILAN

1. Pemanggilan

    1. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh juru sita paling lambat 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
    2. Permintaan pemanggilan delegasi dibuat Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Panitera

2. Penunjukan Majelis Hakim

    1. Setelah perkara didaftarkan pada register, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja dan untuk Hak Cipta selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender setelah tanggal pendaftaran Petugas Register harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Panitera melalui Panitera Muda Perdata.
    2. Panitera Pengganti membuat serta melampirkan formulir jangka waktu penyelesaian perkara (matrik) pada berkas tersebut yang berfungsi sebagai kalender persidangan perkara. (sesuai formulir yang ditentukan).
    3. Ketua Pengadilan Negeri/Niaga menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. kemudian menyerahkan kepada Panitera yang akan menunjuk Panitera Pengganti.
    4. Setelah Majelis Hakim menerima dan memperlajari berkas perkara kemudian menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan

3. Pemeriksaan di persidangan

    1. Pada hari sidang pertama Majelis Hakim memeriksa syarat formal gugatan.
    2. Majelis Hakim wajib mengupayakan perdamaian tanpa mengunakan prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2003.
    3. Tata cara pemeriksaan persidangan sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara perdata biasa.

4. Putusan

    1. Putusan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali perkara Paten 180 (seratus delapan puluh) hari.
    2. Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dalam hal terjadi perbedaan pendapat, perdapat yang berbeda tersebut dicantumkan dalam pertimbangan hukumnya.

5. Hal-hal Khusus

    1. Desain Industri.
      1) Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.
      2) Desain yang dilindungi adalah desain industri yang baru.
      3) Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
      4) Foto copy sertifikat yang diajukan schagai bukti di persidangan harus sesuai dengan asli termasuk warna aslinya.
    2. Merek
      1) Penghapusan
      a) Gugatan penghapusan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemilik merek, Dirjen HKI dan pihak ketiga.
      b) Gugatan penghapusan merek dapat diajukan dengan alasan :

      (1) Merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut turut dalam perdagangan barang.
      (2) Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

      2) Pembatalan
      (a) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4, 5 atau 6 UU No. 15 Tahun 2001.
      (b) Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek, kecuali apabila merek tersebut bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
      3) Persamaan pada pokoknya dilihat dari :
      (a) Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.
      (b) Menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai bentuk. cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
      4) Kriteria merek terkenal adalah :
      (a) Sejauh mana pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
      (b) Reputasi merek yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar.
      (c) Investasi di beberapa negara yang dihuktikan pemilik dengan sertifikat.
      (d) Hasil survei lembaga independen.
      (e) Terhadap merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga dengan cara mengajukan pendaftaran terlebih dahulu kepada Dirjen HKI (Pasal 68 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1b) UU No. 15 Tahun 2001)
    3. Paten
      1) Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
      2) Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam bidang industri.
      3) Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
      4) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan apabila:
      a) Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 6 atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan.
      b) Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk invensi yang sama.
      c) Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
      d) Pihak yang berhak mengajukan pembatalan paten adalah:

      (1) Pihak ketiga
      (2) Kejaksaan dalam hal pemegang paten atau penerima lisensi wajib.

      e) Putusan atas gugatan pembatalan paten harus diucapkan paling lambat 180 hari kerja setelah tanggal gugatan dibatalkan.

    4. Hak Cipta
      1) Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan Pendaftaran bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
      2) pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
      3) Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
      4) Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Referensi 

    • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2892

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay