Hirarki Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia

Pada Tahun 2011, Menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :
  1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
  2. KETETAPAN MPR (TAP MPR)
  3. UNDANG-UNDANG (UU)
  4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
  5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
  6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
  7. PERATURAN DAERAH, TERMASUK QANUN DI ACEH DAN OTDASUS DI PAPUA
Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
    1. Peraturan Daerah Provinsi
    2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    3. Peraturan Desa
 
Pada tahun 2000 berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
 
Pada tahun 1966, berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, hierarki peraturan perundang-undangan yang pertama, yaitu:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    1. Peraturan Menteri
    2. Instruksi Menteri

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.