TITEL V. Bukti Dalam perkara perdata.

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 27, 2022 16:14

TITEL V. Bukti Dalam perkara perdata.

Pasal 282.

Terhadap soal bukti dan penerimaan atau penolakan alat-alat bukti dalam perkara perdata yang menjadi wewenang hakim distrik, pengadila distrik, peradilan oleh jaksa dan pengadilan negeri, harus diperhatikan peraturan-peraturan pokok sebagai berikut: (IR. 162.)

Pasal 283.

Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu. (KUHperd. 1865; IR. 163.)

Pasal 284.

Alat-alat bukti terdiri dari:

- bukti tertulis, (KUHperd. 1867 dst.; RBg. 285 dst.)
- bukti dengan saksi-saksi,
- persangkaan,
- pengakuan-pengakuan,
- sumpah;

semuanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal seperti berikut. (KUHperd. 1866; IR. 164.)

Pasal 285.

Sebuah akta otentik, yaitu yang dibuat dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat, merupakan bukti lengkap antara para pihak serta keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu. (KUHperd. 1868, 1870 dst.; KUHp 380; IR. 165.)

Pasal 286

(1) Akta-akta di bawah tangan adalah akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, daftar-daftar, surat-surat mengenai rumah tangga dan surat-surat lain yang dibuat tanpa campur tangan pejabat pemerintah.

(2) Cap jari yang dibubuhkan di bawah surat di bawah tangan disamakan dengan tanda tangan asal disahkan dengan suatu surat keterangan yang bertanggal oleh notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oelh undang-undang dan menerapkan bahwa ia mengenal pemberi cap jari atau yang diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dijelaskan kepada si pembunuh cap jari dan bahwa cap jari tersebut dibubuhkan di hadapannya.

(3) pejabat tersebut membukukan surat itu.

(4) pernyataan serta pembukuannya dilakukan menurut apa yang ditentukan dalam ordonansi atau menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan. (KUHperd. 1874; S. 1867-29 pasal 1; S. 1916-46.)

Pasal 287.

(1) Bila dikehendaki oleh mereka yang berkepentingan, di luar hal seperti tersebut dalam ayat (2) pasal 286, maka surat-surat di bawah tangan yang ditandatangani dapat dilengkapi dengan keterangan yang bertanggal yang dibuat oleh notaris atau pejabat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan yang menyatakan mengenal si penandatangan atau yang telah diperkenalkan kepadanya dan bahwa isi akta itu telah dijelaskan kepada si penandatangan dan bahwa kemudian tanda tangan telah dibubuhkan di hadapannya.

(2) Untuk ini berlaku ayat (3) dan (4) pasal yang lalu. (KUHperd. 1874a.)

Pasal 288.

Akta-akta di bawah tangan yang berasal dari orang Indonesia atau orang Timur Asing yang diakui oleh mereka yang berhubungan dengan pembuatan akta itu atau yang secara hukum diakui sah, menimbulkan bukti yang lengkap terhadap mereka yang menandatanganinya serta para ahli waris dan mereka yang mendapatkan hak yang sama seperti suatu akta otentik. (KUHperd. 1875.)

Pasal 289.

Barangsiapa yang dilawan dengan surat di bawah tangan, wajib secara tegas-tegas mengakui atau menyangkal tuhsan atau tanda tangannya, tetapi ahli warisnya atau orang yang mendapat hak cukup dengan menerangkan bahwa ia tidak mengakui tulisannya atau tanda tangan itu sebagai dari orang yang diwakilinya. (KUHperd. 1876.)

Pasal 290.

Dalam hal seseorang menyangkal tulisannya atau tanda tangannya atau jika ahli waris atau orang-orang yang mendapat hak menerangkan tidak mengakuinya, maka hakim memerintahkan agar diadakan pemeriksaan di depan sidang terhadap kebenarannya. (KUHperd. 1877.)

Pasal 291.

(1) Surat-surat perjanjian di bawah tangan yang sifatnya sepihak mengenai pelunasan utang dengan uang tunai atau dengan suatu barang yang dapat dinilai harganya dengan uang, harus seluruhnya ditulis dengan tangan oleh orang yang menandatangani atau setidak-tidaknya dibawahnya, kecuali tanda tangan juga ditulis dengan tangan oleh para penandatangan yang menyatakan persetujuannya yang menyebutkan dengan tulisan tangan dalam huruf-huruf lengkap jumlah uang yang harus dibayar atau besarnya ataupun banyaknya barang yang harus diserahkan

(2) Dengan tidak adanya hal-hal tersebut diatas, maka akta yang ditandatangani itu bila perjanjiannya disangkal, hanya dapat menerima sebagai permulaan bukti tertulis. (KUHperd. 19022.)

(3) (s.d, u, dg. S. 1938-276.) ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku atas perjanjian-perjanjian atas saham-saham dalam suatu pinjaman obligasi: juga atas perjanjian-perjanjian utang oleh debitur yang dilakukan dalam merdalankan usahanya maupun atas akta-akta di bawah tangan yang dilengkapi dengan keterangan seperti tersebut dalam pasal 286 ayat (2) dan pasal 287. (KUHperd 1878; S. 1867-29 pasal 4.)

Pasal 292.

Jika jumlah uang yang disebutkan dalam akta berbeda dengan yang ada dalam persetujuan, maka dianggap perikatan itu dilakukan atas jumlah yang terkecil, meskipun akta dan persetujuan itu seluruhnya ditulis tangan oleh orang-orang yang mengikat diri, kecuali jika dapat dibuktikan yang mana dari dua bagian surat itu mengandung kesalahan. (KUHperd. 1879.)

Pasal 293.

Akta-Akta dibawah tangan, sepanjang tidak dilengkapi dengan keterangan seperti tersebut dalam pasal 286 ayat (2) dan pasal 287 mengenai hari tanggalnya, mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga sejak hari disahkan dan dibukukan menurut ordonansi S. 1916-46; atau sejak hari orang-orang atau salah satu dari mereka yang menandatangani akta itu meninggal atau sejak hari terbukti adanya dengan akta-akta yang dibuat oleh pejabat-pejabat umum: ataupun sejak hari pihak ketiga yang dilawan dengan akta itu mengakui secara tertulis tentang keberadaannya. (KUHperd. 1880; S. 1916,-46.)

Pasal 294.

(1) Daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga tidak merupakan bukti yang menguntungkan bagi yang menulisnya; daftar-daftar dan surat-surat itu merupakan bukti terhadapnya :

10. dalam semua hal surat-surat itu dengan tegas menyebut suatu pembayaran yang telah diterimanya;

20. bila secara tegas-tegas dinyatakan bahwa keterangan itu dibuat melengkapi kekurangan dalam titel ( alas hak ) untuk kepentingan orang yang melakukan perikatan.

(2) Dalam hal-hal lain, maka hakim akan memperhatikannya sejauh dianggapnya patut. (KUHperd. 1881.)

Pasal 295. Dihapus dg. S.1927-576

Pasal 296.

(s.d. u. dg. S. 1927-576; 1938-276.) Hakim bebas memberikan kekuatan pembuktian untuk keuntungan seseorang kepada pembukuannya yang dalam hal khusus dipandang patut. (KUHD 7; IR. 167.)

Pasal 297

(1) Catatan-catatan yang dibuat oleh seorang kreditur pada suatu alas-hak yang selalu ada di tangannya patut dipercaya, meskipun tidak ditandatangani atau diberi tanggal olehnya jika yang ditulisnya bermaksud membebaskan debitur.

(2) Hal yang sama berlaku atas catatan yang dibubuhkan pada lembar kedua alas-hak itu atau di atas tanda pembayaran, asal lembar kedua atau tanda pembayaran itu ada di tangan debitur. (KUHperd. 1883.)

Pasal 298.

Pemiliki suatu alas hak atas biayanya dapat menuntut pembaharuan daripadanya, jika karena usia atau sebab lain tulisannya menjadi tidak terbaca. (KUHperd. 1884.)

Pasal 299.

Jika alas-hak itu menjadi milik beberapa orang, maka masing-masing dapat meminta agar alas-hak itu dititipkan kepada orang ketiga, dan juga atas biayanya menyuruh membuat turunan atau kutipannya. (KUHperd. 1885.)

Pasal 300.

Dalam semua tingkat pemeriksaan, maka suatu pihak dapat memohon hakim untuk memerintahkan pihak lawannya untuk menunjukkan surat-surat milik kedua pihak yang mereka masing-masing pegang yang bersangkutan dengan pokok sengketa. (KUHperd. 1886.)

Pasal 301.

(1) Kekuatan pembuktian suatu bukti turunan terletak di akta yang asli.

(2) Jika yang asli ada, maka turunan dan kutipannya hanya dapat dipercaya sepanjang itu sesuai dengan aslinya yang selalu dapat dituntut untuk diperlihatkannya. (KUHperd. 1888.)

Pasal 302.

Jika alas hak asli sudah tidak ada lagi, maka turunannya mempunyai kekuatan pembuktian dengan mengingat ketentuan-ketentuan berikut:

10. grosse dan turunan yang diberikan pertama mempunyai kekuatan bukti sebagai aslinya; kekuatan yang sama ada juga pada turunan-turunan yang atas kuasa hakim dibuat di hadapan para pihak atau mereka yang telah dipanggil dengan sepatutnya, begitu juga yang dibuat di hadapan para pihak dengan persetujuan mereka; (Rv. 856.)

20. turunan-turunan yang dibuat tanpa campur tangan hakim atau tanpa persetujuan para pihak dan sesudah dikeluarkan grosse atau turunan pertama menurut minut akta yang pertama oleh notari yang aktanya dibuat di hadapannya atau oleh salah satu penggantinya atau oleh pejabat-pejabat yang berwenang menyimpan minutnya dan berhak mengeluarkan turunan-turunan, dapat diterima oleh hakim sebagai bukti lengkap jika aslinya hilang;

30. jika turunan-turunan yang dibuat menurut minutnya tidak dikeluarkan oleh notaris yang membuat akta atau penggantinya atau pejabat-pejabat umum yang menguasau minut-minut, hanya dapat berlaku sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan;

40. turunan-turunan otentik dari turunan-turunan otentik atau dari akta-akta di bawah tangan dapat melihat keadaan, menimbulkan bukti permulaan tertulis. (KUHperd. 1889, 19022.)

Pasal 303.

Pembuktian sebuah akta di dalam daftar-daftar umum hanya dapat berlaku sebagai permulaan pembuktian dengan surat. (KUHperd. 1890.)

Pasal 304.

Akta mengenai pengakuan membebaskan seseorang dari kewajibannya untuk mengajukan alas hak yang asli, asal dari situ ternyata cukup mengenai isi dari alas-alas hak. (KUHperd. 1891.)

Pasal 305

(1) Suatu akta mengenai suatu perjanjian yang menurut undang-undang dapat dimintakan pernyataan batal atau dibatalkan, dibenarkan atau dikuatkan, hanya berharga jika menyebut perjanjian pokoknya, begitu pula menyebut alasan-alasan yang memungkinkan dituntutnya pembatalan dan dengan maksud untuk memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar gugatannya.

(2) Jika tidak ada akta pembenaran atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela sesudah saat perikatan itu dengan cara yang ada dapat dibenarkan atau dikuatkan.

(3) pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu perikatan dalam bentuk dan pada saat yang diharuskan undang-undang dipandang sebagai melepaskan upaya serta eksepsi yang sebenarnya dapat dipergunakan menyangkal akta, dengan tidak mengurangi hak pihak ketiga. (KUHperd. 1892.)

Pasal 306

Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh percaya. (KUHperd. 1905; IR. 169.)

Pasal 307.

Jika kesaksian-kesaksian beberapa orang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri mengenai berbagai peristiwa karena keterkaitannya dan hubungannya digunakan untuk menguatkan suatu perbuatan, maka hakim mempunyai kebebasan untuk memberi kekuatan pembuktian terhadap kesaksian masing-masing, segala sesuatu dengan memperhatikan keadaan. (KUHperd. 1906; IR. 170.)

Pasal 308

(1) Tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan mengenai pengetahuan saksi.

(2) pendapat-pendapat khusus serta perkiraan-perkiraan yang disusun dengan pemikiran bukan merupakan kesaksian. (KUHperd. 1907; IR.171.)

Pasal 309.

Dalam menilai kekuatan kesaksian, hakim harus memperhatikan secara khusus kesesuaian saksi yang satu dengan yang lain; persamaan kesaksiankesaksian itu dengan hal-hal yang dapat ditemukan mengenai perkara yang bersangkutan dalam pemeriksaan; alasan-alasan yang dikemukakan saksi sehingga Ia dapat mengemukakan hal-hal seperti itu; Cara hiduo, kesusilaan dan kedudukan saksi dan pada umumnya semua yang sedikit banyak dapat berpengaruh atas dapat tidaknya dipercaya. ( KUHperd. 1908; IR. 172.)

Pasal 310.

Persangkaan/dugaan belaka yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya boleh digunakan hakim dalam memutus suatu perkara jika itu sangat penting, cermat, tertentu dan bersesuaian satu dengan yang lain. ( KUHperd. 1916, 1921 dst; IR 173.)

Pasal 311.

Pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus. ( KUHperd. 1925; IR. 174.)

Pasal 312.

Adalah terserah kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, untuk menentukan kekuatan mana yang akan diberikannya kepada suatu kesaksian yang diberikan di luar sidang pengadilan. (KUHperd. 1928; IR. 175.)

Pasal 313.

Tiap pengakuan harus diterima seutuhnya dan hakim tidak bebas, dengan merugikan orang lain yang memberi pengakuan, untuk menerima sebagian dan menolak bagian lain, dan hal itu boleh dilakukan hanya sepanjang orang yang berutang, bermaksud untuk membebaskan diri dengan mengemukakan hal-hal yang terbukti palsu adanya. (KUHperd. 1924; IR. 176.)

Pasal 314.

Dari seorang yang dalam suatu perkara mengucapkan sumpah yang dibebankan kepadanya oleh pihak lawannya atau yang mengembalikan wajib sumpah itu kepada lawannya atau yang oleh hakim diperintahkan mengangkat sumpah, tidak boleh dimintakan bukti lain untuk menguatkan apa yang telah diucapkan dengan sumpah sebagai hal yang benar. ( KUHperd. 1936; IR. 177.)

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2296

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay