Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), menyatakan, seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara hukum.

Pengakuan Konstitusional dan Undang-Undang: Asas praduga tak bersalah diakui Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara tegas dalam sistem hukum Indonesia baik pengakuan konstitusional maupun Undang-Undang, antara lain :

  • Penjelasan Umum KUHAP: Butir 3 huruf c Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 8 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 18 ayat (1) juga menegaskan prinsip ini.

 


Referensi :

https://marinews.mahkamahagung.go.id


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.