Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan

Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

2743 K/PDT/1995

18 JUNI 1996

untung rugi suatu perusahaan Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor dari Akuntan Publik, gugatan ganti rugi, jika diajukan oleh hanya direktur utama tanpa ada pegesahan dari RUPS dan akuntan public yang menyatakan perusahaan rugi, belum waktunya diajukan ke perusahaan.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.