Sampai saat ini, di kalangan para sarjana di Indonesia belum terdapat keseragaman pendapat tentang istilah untuk bidang Hukum Tata Usaha Negara ini. Ada yang memakai istilah Hukum Tata Usaha saja, tanpa mencantumkan negara.
Ada pula dengan istilah-istilah lain, seperti Hukum Administrasi, Hukum Administrasi Negara, atau Hukum Tata Pemerintahan. E. Utrecht, seorang sarjana hukum, dalam tulisan-tulisannya mengenai Hukum Tata Usaha Negara ini telah menggunakan istilah yang berbeda-beda. Misalnya pada cetakan pertama untuk menerjemahkan istilah dalam bahasa Belanda Administratiefrecht, beliau mempergunakan istilah Hukum Administrasi. Pada cetakan kedua istilah Hukum Administrasi itu tidak dipertahankannya lagi dan digantinya dengan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Perubahan ini karena istilah Hukum Tata Usaha Negara lebih umum dipakai.
Tetapi akhirnya istilah Hukum Tata Usaha Negara itu pun digantinya lagi dengan istilah Hukum Administrasi, tetapi dengan tambahan negara. Sehingga karyanya itu bernama Hukum Administrasi Negara. Sebagai nama dari salah satu mata pelajaran pada beberapa fakultas Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga, digunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara. Di dalam karangan yang termuat dalam majalah Hukum tahun 1952 no 1 halaman 5, Mr. Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan.
Di negara-negara lain dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal istilah sebagai berikut.
- Di Inggris disebut dengan administrative Law.
- Di Perancis disebut dengan droit administratif.
- Di Jerman disebut dengan Verwaltungsrecht.
- Di Belanda disebut dengan Administratiefrecht.
Dari berbagai istilah asing di atas terlihat bahwa di negeri Belanda sendiri masih digunakan istilah administratiefrecht atau bestuursrecht. Istilah bestuur diartikan sama dengan administratief.
Meskipun terdapat istilah yang berbeda-beda untuk sebutan terhadap Hukum Tata Usaha Negara ini, akan tetapi lapangannya adalah sama sehingga penggunaan istilahnya tergantung pada yang menggunakannya, apakah akan dipakai istilah Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara. Apalagi kalau kita berpatokan pada bunyi Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Bab VII mengenai Ketentuan Penutup Pasal 144 menyatakan bahwa: Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Peradilan Administrasi Negara. Dari bunyi pasal ini jelas pada kita bahwa Hukum Tata Usaha Negara itu sama dengan Hukum Administrasi Negara. Karena lapangan Hukum Tata Usaha Negara itu sama dengan lapangan Hukum Tata Pemerintahan maka Hukum Tata Pemerintahan itu sama pula dengan Hukum Administrasi Negara. Kalaupun ada perbedaan, perbedaan tersebut hanya mengenai istilah atau namanya saja.
Referensi
- Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana