Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH
Posted on May 11, 2022 06:22
Terhadap putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi.
Referensi
Total Views : 2399
Perubahan Anggaran Dasar PT
Hukum Materiil Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
Buku Kedua - Bab XV Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
Contoh 1 Surat Kuasa Khusus (Badan Hukum)
Putusnya Perkawinan dan Akibat Hukumnya
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara