Kekosongan Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden

 


Referensi : UUD NRI 1945


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.