Hutang-Piutang atas Perubahan Nilai Uang dilakukan dengan menggunakan harga emas

Hutang-Piutang atas Perubahan Nilai Uang dilakukan dengan menggunakan harga emas
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 74 K/SIP/1969

Tanggal 14 Juni 1969

Utang-Piutang. Resiko atas Perubahan Nilai Uang Penilaian uang harus dilakukan dengan menggunakan harga emas.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.