Sosiologi Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 01, 2024 05:52

Pengertian sosiologi hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi yang relatif masih muda, namun tetap menjadi penting karena berkaitan dengan aspek kehidupan sosial masyarakat. Sampai dengan saat ini, sosiologi hukum belum mempunyai batas-batas yang jelas. Meskipun selalu mendapat perhatian secara khusus, masih belum mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok persoalannya atau masalah yang akan dipecahkannya di kalangan para ahli hukum maupun sosiologi.

Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.

menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

 

Manfaat sosiologi hukum

  • mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat;
  • mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat;
  • mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat;
  • mampu mengkontruksi fenomena hukum dalam masyarakat;
  • mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalam masyarakat.

 

Tujuan sosiologi hukum

Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktikpraktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebabsebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan sebagainya.

 

Karakteristik sosiologi hukum

Beberapa karakteristik kajian sosiologi hukum sebagai berikut.

  1. Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktikpraktik hukum. Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum itu.
  2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktikpraktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebabsebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan sebagainya. Hal itu memang asing kedengarannya bagi studi hukum normatif. Studi hukum normatif kajiannya bersifat perspektif, hanya berkisar pada apa hukumnya dan bagaimana menerapkannya. Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Max Weber yang menamakan cara pendekatan yang demikian itu sebagai interpretatif understanding yaitu cara menjelaskan, sebab perkembangan serta efek dari tingkah laku sosial. Dengan demikian, mempelajari sosiologi hukum adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam. Oleh karena itu, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal yaitu motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disebut tingkah laku (hukum) maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan yang menyimpang. Kedua-duanya diungkapkan sama sebagai obyek pengamatan dan penyelidikan ilmu ini.
  3. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empirik dari suatu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah ‘apakah kenyataan memang seperti yang tertera pada bunyi peraturan itu?’. Bagaimana dalam kenyataannya peraturan-peraturan hukum itu?. perbedaan yang besar antara pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum adalah untuk pendekatan yang pertama menerima apa yang tertera pada peraturan hukum, sedangkan yang kedua senantiasa mengujinya dengan data empiris.
  4. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang tidak menaati hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya. Pendekatan yang demikian ini sering menimbulkan salah paham seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktik yang menyimpang atau melanggar hukum. Sekali lagi dikemukakan di sini bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

 

Sejarah Sosiologi hukum

Sosiologi didirikan oleh orang Yunani kuno. Sosiologi awalnya dikombinasikan dengan  filsafat sosial. Terpisah, karena kemudian diskusi masyarakat berkisar pada isu-isu yang menarik perhatian publik, seperti perang, konflik sosial. Dalam buku Sociology: Society Diving in Society (2007),  filsuf Prancis abad ke-19 Auguste Comte mengungkapkan keprihatinannya tentang keadaan masyarakat Prancis setelah Revolusi Prancis yang berkembang pesat.

Dampak revolusi membawa perubahan positif dengan lahirnya suasana demokrasi, selain itu juga membawa perubahan negatif. Perubahan negatif berupa konflik kelas yang berujung pada anarkisme di masyarakat. Konflik disebabkan oleh kurangnya pemahaman untuk menghadapi perubahan atau undang-undang seperti Jamsostek. Dalam kondisi seperti itu, Auguste Comte menyarankan agar studi tentang masyarakat  dikembangkan menjadi ilmu yang mandiri. Sosiologi lahir di sana sebagai cabang ilmu sosial termuda. Istilah sosiologi dipopulerkan oleh Auguste Comte dalam bukunya Cours de Philosophie Positive (1830). Buku tersebut menjelaskan bahwa objek sosiologi adalah orang atau masyarakat luas. Sosiologi kemudian menjadi ilmu yang berkembang di Eropa, terutama di Jerman dan Perancis.

Dalam tahap perkembangannya, sosiologi dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu sosial lainnya seperti ekonomi dan sejarah. Sosiologi yang berpikir tentang masyarakat perlahan-lahan berkembang menjadi ilmu  yang mandiri. Banyak upaya, baik  ilmiah maupun non-ilmiah, telah menjadikan sosiologi sebagai ilmu  yang berdiri sendiri. Faktor  utama lahirnya sosiologi adalah semakin besarnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.

 


Referensi :

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 488

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay