BAB VI Hak Tersangka dan Terdakwa

BAB VI
HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
 

Pasal 142

Tersangka atau Terdakwa berhak:
a.
segera menjalankan pemeriksaan;
b.
memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c.
diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d.
diberitahu mengenai haknya;
e.
memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
f.
setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g.
mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i.
menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l.
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m.
mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n.
mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o.
mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p.
mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
q.
bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.