|
BAB VI
HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 142 |
||||||||
|
Tersangka atau Terdakwa berhak:
|
||||||||
|
a.
|
segera menjalankan pemeriksaan;
|
|||||||
|
b.
|
memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
|
|||||||
|
c.
|
diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
|
|||||||
|
d.
|
diberitahu mengenai haknya;
|
|||||||
|
e.
|
memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
|
|||||||
|
f.
|
setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
|
|||||||
|
g.
|
mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
|
|||||||
|
h.
|
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
|
|||||||
|
i.
|
menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
|
|||||||
|
j.
|
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
|
|||||||
|
k.
|
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
|
|||||||
|
l.
|
menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
|
|||||||
|
m.
|
mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
|
|||||||
|
n.
|
mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
|
|||||||
|
o.
|
mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
|
|||||||
|
p.
|
mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
|
|||||||
|
q.
|
bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
|||||||
BAB VI Hak Tersangka dan Terdakwa
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.