Honorarium Advokat

  1. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

  2. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.