Gugatan perceraian yang tunduk pada BW dengan onheelbare tweespalt bukan alasan untuk bercerai

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah  Kaidah Hukum

No. 105 K/SIP/1968

Tanggal 12 Juni 1968

Perceraian. Alasan Perceraian. Gugatan perceraian antara suami istri yang tunduk kepada BW dengan onheelbare tweespalt tidak merupakan alasan untuk bercerai dalam BW melainkan hanya berlaku bagi perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan HOCI.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.