Perkara dibatalkan

  1. Jika panjar biaya perkara sudah habis, pihak berperka ditegur untuk membayar tambahan panjar biaya perkara dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat teguran itu disampaikan.
  2. Jika setelah ditegur tidak membayar tambahan panjar biaya perkara, maka perkara tersel dapat dibatalkan dalam bentuk putusan dengan amar sebagai berikut :
    - Membatalkan perkara nomor ......
    - Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara.
    - Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp ....... (.............................).
  3. Frasa "mencoret maksudnya adalah panitera/petugas register perkara mencatat kata "mencoret" dalam kolom keterangan Register Induk Perkara.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.