- Jika panjar biaya perkara sudah habis, pihak berperka ditegur untuk membayar tambahan panjar biaya perkara dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat teguran itu disampaikan.
- Jika setelah ditegur tidak membayar tambahan panjar biaya perkara, maka perkara tersel dapat dibatalkan dalam bentuk putusan dengan amar sebagai berikut :
- Membatalkan perkara nomor ......
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara.
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp ....... (.............................). - Frasa "mencoret maksudnya adalah panitera/petugas register perkara mencatat kata "mencoret" dalam kolom keterangan Register Induk Perkara.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013