Perkara dibatalkan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 17, 2022 07:39

  1. Jika panjar biaya perkara sudah habis, pihak berperka ditegur untuk membayar tambahan panjar biaya perkara dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat teguran itu disampaikan.
  2. Jika setelah ditegur tidak membayar tambahan panjar biaya perkara, maka perkara tersel dapat dibatalkan dalam bentuk putusan dengan amar sebagai berikut :
    - Membatalkan perkara nomor ......
    - Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara.
    - Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp ....... (.............................).
  3. Frasa "mencoret maksudnya adalah panitera/petugas register perkara mencatat kata "mencoret" dalam kolom keterangan Register Induk Perkara.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1748

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay