Cerai Talak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:02

  1. Cerai talak diajukan oleh pihak suami yang petitumnya memohon untuk diizinkan menjatuhkan talak terhadap isterinya.
  2. Suami yang riddah (keluar dari agama islam) yang mengajukan perceraian harus berbentuk gugatan. Amar putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam bentuk putusan.
  3. Prosedur pengajuan permohonan dan proses pemeriksaan cerai talak agar memedomani Pasal 66 s/d 72 Undang undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 14-36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
  4. Selama proses pemeriksaan cerai talak sebelum sidang pembuktian, isteri dapat mengajukan rekonvensi mengenai nafkah anak, nafkah madhiyah, nafkah iddahmut'ah. Sedangkan harta bersama dan hadhanah sedapat mungkin diajukan dalam perkara tersendiri.
  5. Selama proses pemeriksaan cerai talak, suami dalam permohonannya dapat mengajukan permohonan provisi, demikian juga isteri dalam gugatan rekonvensinya dapat mengajukan permohonan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
  6. Permohonan provisi sebagaimana dimaksud oleh huruf (e) di atas antara lain : permohonan isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk didampingi oleh seorang pendamping (Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004).
  7. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah atas suami untuk isterinya, sepanjang isterinya tidak terbukti berbuat nusyuz, dan menetapkan kewajiban mut'ah (Pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam).
  8. Dalam pemeriksaan cerai talak, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah sedapat mungkin berupaya mengetahui jenis pekerjaan suami yang jelas dan pasti, dan mengetahui perkiraan pendapatan rata-rata perbulan untuk dijadikan dasar pertimbangan menetapkan nafkah anak, mut'ah, nafkah madhiyah dan nafkah iddah.
  9. Agar memenuhi asas manfaat dan mudah dalam pelaksanaan putusan, penetapan mut'ah sebaiknya berupa benda bukan uang, misalnya rumah, tanah atau benda lainnya, agar tidak menyulitkan dalam eksekusi. Mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri ba'da dukhul dan perceraian atas kehendak suami. Besarnya mut'ah disesuaikan dengan kepalulan dan kemampuan suami (Pasal 158 dan 160 KHI).
  10. Dalam hal Termohon tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus verstek, Pengadilan tetap melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohon.
  11. Untuk keseragaman, amar putusan ceral talak berbunyi :
    - Memberi izin kepada Pemohon (nama ..... bin .....) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (nama.... binti....) di depan sidang Pengadilan Agama .......".
    - Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama ... / Mahkamah Syar'iyah untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan (tempat perkawinan dan tempat tinggal pemohon dan termohon) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
    - Dan seterusnya.
  12. Untuk menghindari terjadinya talak bid'i, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah sebaiknya menunda sidang ikrar talak apabila isteri dalam keadaan haid, kecuali bila isteri rela dijatuhi talak.
  13. Untuk keseragaman, amar putusan cerai talak yang diajukan oleh suami yang riddah (keluar dari agama Islam) sebagaimana tersebut dalam huruf (b) di atas berbunyi :
    - Memfasakhkan perkawinan Pemohon (nama..... bin .....) dengan Termohon (nama..... binti .....).

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1898

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay