Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria

Tujuan UUPA, antara lain :
  1. Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
  2. Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi
 
 
Fungsi UUPA, antara lain :
 
  1. Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
  2. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
  3. Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional    .

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.